Sebanyak 325 calon legislatif bakal berebut guna mendapatkan 30 kursi DPRD Kota Madiun pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun telah memutuskan 325 susunan calon tetap (DCT) Pileg 2019, Kamis (20/9/2018) di Kantor KPU.
Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, menuliskan 325 orang yang diputuskan dalam DCT Pemilu Legislatif 2019 ini sama dengan jumlah calon anggota legislatif yang sebelumnya diputuskan sebagai susunan calon sedangkan (DCS)
"Total caleg yang masuk dalam DCT sama dengan DCS. Tidak ada evolusi setelah penetapan DCS. DCT ini kelak akan diberitahukan ke publik melewati media massa," kata dia usai memimpin Rapat Pleno Penetapan DCT Pileg 2019.
Sasongko menuturkan, sesudah terdaftar di dalam DCT, semua caleg yangb diusulkan parpol jangan diganti. Nama-nama yang terdapat di DCT itulah yang nantinya bakal memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Madiun.
Terkait keputusan Mahkamah Agung tentang mantan napi koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, di Kota Madiun tidak terdapat caleg mantan napi koruptor. Pada ketika pendaftaran, kata Sasongko, memang terdapat satu akan caleg mantan napi koruptor yang dikemukakan parpol, tetapi sudah diganti dan tidak masuk dalam DCS.
"Pada ketika proses pencatatan memang terdapat satu. Tapi setelah dikatakan pada ketika perbaikan lantas diganti. Dalam penetapan DCS pun sudah tidak terdapat bacaleg mantan napi koruptor," kata Sasongko.
Sementara itu, Bendahara PSI Kota Madiun, Widya Utami, menuliskan PSI mengikutsertakan 30 bacaleg di Kota Madiun. 30 nama yang dikemukakan oleh PSI seluruhnya lolos dan masuk dalam DPT yang diputuskan KPU.
"Tidak terdapat yang dicoret. Ada 30 nama yang bakal maju di Pileg Kota Madiun nanti," kata Widya.
Artikel ini sudah tayang di surya.co.id dengan judul KPU Kota Madiun Menetapkan 325 DCT Pileg 2019, http://surabaya.tribunnews.com/2018/09/20/kpu-kota-madiun-menetapkan-325-dct-pileg-2019.
Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Eben Haezer Panca