BAWASLU PROTES KPU MADIUN,TERKAIT 10 CALEG YANG TERCATAT MASIH AKTIF DI BPD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, sebab menetapkan sepuluh orang caleg, ke susunan calon tetap (DCT) pada Pileg 2019, walau masih aktif berstatus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Protes itu dikatakan Bawaslu sesudah tim KPU Kabupaten Madiun berlalu membacakan 463 caleg dari semua parpol yang diputuskan dalam DCT Pileg 2019.

Bawaslu Kabupaten Madiun memprotes KPU sesudah menemukan kenyataan bahwa, terdapat sepuluh nama caleg yang masih menjabat sebagai anggota BPD.

"Berdasarkan keterangan dari kajian kami, BPD masuk dalam lembaga yang anggotanya diharuskan mengundurkan diri bila meregistrasi sebagai caleg DPR ataupun DPRD. Kami mengacu pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 mengenai Keuangan Negara bahwa BPD itu diongkosi oleh finansial negara, baik operasional maupun tunjangannya," ujar Ketua Bawaslu Nur Anwar, untuk wartawan, Kamis (20/9/2018) sore.
Nur mengatakan, dari hasil temuan Bawaslu, ada sepuluh orang anggota BPD yang mengundurkan diri, walau sudah diputuskan dalam DCT.
Padahal, cocok aturan, anggota BPD yang maju sebagai caleg mesti menyertakan surat keputusan pengunduran diri, yang diketahui pejabat yang berwenang.
Baca: Seorang Pria Tewas di Apartemen, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kamarnya

Dijelaskan oleh Nur, kriteria tersebut seharusnya sudah diisi sehari sebelum penetapan DCT.
Sehingga, bilamana pada ketika penetapan DCT yang terkaitmasih aktif sebagai anggota BPD, maka urusan ini sudah melanggar aturan.
"Itu telah termasuk menyalahi aturan. Syarat administrasi seharusnya diisi sehari sebelum penetapan DCT," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azzarkoni mengatakan, sebelumnya pihak KPU telah mendapat surat dari Bawaslu berhubungan 24 caleg yang bermasalah, dan telah ditindaklanjuti.


Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Madiun Protes 10 Caleg Masuk DCT Padahal Masih Aktif Berstatus Anggota BPD, http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/21/bawaslu-madiun-protes-10-caleg-masuk-dct-padahal-masih-aktif-berstatus-anggota-bpd.

"Sebenarnya surat dari Bawaslu Madiun telah kami tindaklanjuti tadi malam. Ada yang sehubungan dengan Bumdes dan masalah lain. Bahkan tadi malam telah ada yang diselesaikan," kata Anwar.
Sedangkan tentang adanya caleg yang masih berstatus aktif sebagai anggota BPD, Anwar berdalih di dalam ketentuan KPU tidak dilafalkan secara jelas. Sehingga, pihak KPU tidak memandangnya sebagai permasalahan.
Dalam peraturan tersebut secara eksplisit dilafalkan pihak yang mesti mundur yakni badan usaha kepunyaan negara hingga badan usaha kepunyaan desa dan perlengkapan desa. Sementara BPD tidak dilafalkan secara jelas," kata Anwar.
Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Begal Ditembak Mati Usai Menikam Polisi


Setelah mendapat surat dari Bawaslu, KPU sudah berjuang meminta semua partai supaya calegnya yang aktif sebagai anggota BPD menciptakan surat pengunduran diri. Namun, ada beberapa pengurus partai yang tidak dapat dihubungi.
"Oleh sebab itu, pada hari ini kami tunggu surat pengunduran diri dari BPD yang maju sebagai caleg, sampai tengah malam," kata Anwar.
Dia mengatakan, batas masa-masa penetapan DCT masih bisa dilangsungkan hingga pukul 24.00 WIB.
Dengan demikian, semua caleg masih memiliki peluang melengkapi kriteria administrasi yang kurang.
Namun, bilamana nanti caleg yang masih berstatus sebagai anggota BPD tidak dapat mengisi syarat administrasi berhubungan pengunduran diri, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Bawaslu.

Editor: Dewi Agustina